Dasar Hukum :
Peratuaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
Peratuaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
Tujuan :
- Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang
meliputi minat, bakat dan kreativitas - Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan
sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari
usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan
pendidikan - Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi sesuai bakat dan minat
- Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berahklak mulia,demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (Civil society)